PRU Cerah
Setiap Orangtua menginginkan anaknya tumbuh pintar, cerdas, dan dapat mengenyam pendidikan hingga ke bangku kuliah. Tahukah Anda, bahwa berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) inflasi dari sektor pendidikan di Indonesia mencapai 3,81%*.
Namun, perlu diperhatikan Kebutuhan Biaya Kuliah di perguruan tinggi tidak murah, karena selain ada Biaya Pendaftaran, juga ada biaya per-semester dan biaya penunjang perkuliahan lain nya. Belum lagi, jika harus kuliah di kota yang berbeda dengan kota asal sehingga ada biaya penginapan, biaya harian dan biaya lainnya yang di butuhkan selama menempuh bangku kuliah.
Sebagai contoh, untuk Biaya masuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri jalur SBMPTN adalah Rp15.000.000 dan biaya per semesternya Rp8.000.000 (asumsi Kuliah 4 tahun= Rp79.000.000). Belum lagi ada biaya pendukung perkuliahan lainnya sebesar kurang lebih Rp2.000.000/bulan**
PRUCerah merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan Perlindungan atas Jaminan Pendidikan Anak dengan manfaat berupa Penarikan Tunai Sekaligus, Penarikan Tunai Bulanan selama 4 tahun, dan Manfaat Bebas Kontribusi jika Anda Meninggal Dunia, Terkena Kondisi Kritis atau mengalami Cacat Tetap dan Total.
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/ Kontribusi | Minimum Kontribusi : Rp500.000 per bulan atau Rp5,500.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan |
Usia Masuk | Pemegang Polis: Min 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya) Peserta Utama Yang Diasuransikan: 1 – 18 tahun (ulang tahun selanjutnya) Peserta Tambahan Yang Diasuransikan: 19 – 55 tahun (ulang tahun selanjutnya) |
Masa Perlindungan | Sejak Polis Terbit Sampai dengan 4 tahun setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan |
Masa Tunggu Manfaat Pendidikan | 8 – 18 Tahun sejak Polis diterbitkan |
Minimum / Maksimum Santunan Asuransi | Minimum dan Maksimum Santunan Asuransi ditentukan berdasarkan total Kontribusi yang telah dibayarkan pada saat Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia. |
Minimum / Maksimum Penarikan Tunai Berkala | Minimum dan Maksimum Penarikan Tunai Berkala |
Persyaratan lainnya |
|
Apabila Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan telah berakhir dan Polis Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus masih berlaku, maka akan diberikan Manfaat Dana Pendidikan atas beban Dana Nilai Tunai sebagai berikut:
Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:
Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan
Pengelola akan membayarkan dari beban Dana Tabarru’ berupa sisa Kontribusi yang belum dibayarkan dan Kepesertaan atas Peserta Tambahan Yang Diasuransikan menjadi berakhir apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami salah satu dari kondisi berikut:
Catatan:
* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus berakhir yang disebabkan oleh peserta Utama yang diasuransikan meninggal dunia atau pemegang polis melakukan penebusan polis dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
Dana Nilai Tunai adalah kumpulan akumulasi dana yang berasal dari Kontribusi para Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus, Manfaat Penarikan Tunai Berkala, Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala (jika ada), Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan (jika ada), dan/atau Nilai Tunai
Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah Plus saat berusia 30 tahun dan Anaknya berusia 3 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp11,890,000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi dan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan selama 15 tahun
Berikut adalah ilustrasi manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah Plus yang dimiliki Bapak Ardi dan Lucky:
Catatan:
• Ilustrasi diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat. perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta Yang Diasuransikan, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Kontribusi.
* Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala Tahunan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal Ulang Tahun Polis.
** Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal akhir masa kepesertaan.
*** Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis
Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah plus saat berusia 30 tahun dan Anaknya berusia 3 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp11,890,000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi dan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan selama 15 tahun
Berikut adalah ilustrasi manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah yang dimiliki Bapak Ardi dan Lucky:
Catatan:
• Ilustrasi diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat. perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta Yang Diasuransikan, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Kontribusi.
* Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala Tahunan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal Ulang Tahun Polis.
** Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal akhir masa kepesertaan.
*** Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCerah Plus berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis
WhatsApp us