PRUCinta
Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta (PRUCinta) merupakan produk asuransi jiwa syariah yang menyediakan perlindungan komprehensif selama 20 tahun masa kepesertaan terhadap risiko meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan.
PRUCinta merupakan produk asuransi jiwa syariah yang memberikan kontrak perlindungan selama 20 tahun terhadap resiko meninggal dunia dan resiko meninggal dunia karena kecelakaan, – dengan pengembalian 110% setoran kontribusi diakhir masa kontrak apabila tidak terjadi klaim dan polis dalam keadaan aktif.
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/ Kontribusi Bulanan | Rp 300.000 per bulan atau Rp 3.300.000 per tahun |
Usia Masuk Tertanggung/ Peserta | 1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya) – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya)) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | 20 tahun |
Polis Dasar | – |
Manfaat Meninggal Dunia100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Manfaat Jatuh TempoDalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.
Manfaat Mudik/Balik Lebaran***Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
———–
* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
** Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.
*** Maksimum tambahan manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:
– usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan
– usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar
Ketentuan yang lebih rinci mengacu pada Polis.
Jenis Pemegang Polis
• Individu: Peserta harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis.
Usia Masuk Pemegang Polis
• Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya)
Usia Masuk Peserta
• Usia masuk minimum: 1 hari (ulang tahun sebenarnya)
• Usia masuk maksimum: 60 tahun (ulang tahun berikutnya)
Mata Uang
• Tersedia dalam mata uang Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kontribusi
• Tahunan
• 6 (enam) Bulanan
• 3 (tiga) Bulanan
• Bulanan
Periode Pembayaran Kontribusi
• 10 tahun
Masa/Durasi Polis
• 20 tahun
Komposisi Kontribusi
• Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran kontribusi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan
• Maksimum : N/A
Santunan Asuransi
• Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000
• Maksimum Santunan Asuransi : N/A
Persyaratan lainnya
• Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah), dan profil risiko
• Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Nasabah/Pemegang Polis
• Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)
• Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sebagai syarat penerbitan Polis
Bapak Anton membeli produk asuransi PRUCinta saat berusia 30 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp80,080,000 per tahun. Dengan masa pembayaran Kontribusi selama 10 tahun, Bapak Anton memperoleh perlindungan selama 20 tahun. Santunan Asuransi dalam Polis Bapak Anton sebesar Rp1 Miliar.
Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUCinta yang dimiliki Bapak Anton.
Catatan: Ilustrasi Manfaat ini hanya bertujuan untuk ilustrasi saja dan bersifat tidak mengikat, perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta Yang Diasuransikan, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Kontribusi.
Manfaat PRUCinta akan tidak berlaku dalam hal:
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis asuransi PRUCinta.
WhatsApp us